Mediapriangan.com - Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, bersama pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis telah menandatangani persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kedua Raperda tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ciamis tahun 2025-2045 serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023.
Penandatanganan persetujuan kedua Raperda tersebut ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Pj Bupati Ciamis mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD dan semua pihak yang telah berkolaborasi sejak awal pembahasan hingga persetujuan bersama berjalan dengan lancar.
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi-tingginya atas kinerja, pemikiran, serta kerja keras anggota DPRD, terutama panitia khusus RPJPD dan badan anggaran, yang telah memberikan upaya terbaiknya demi terselesaikannya pembahasan dua Raperda ini," ungkapnya.
Beliau juga menegaskan bahwa berbagai pandangan yang disampaikan selama pembahasan kedua Raperda tersebut akan menjadi komitmen dan fokus perhatian bersama ke depannya.
"RPJPD Kabupaten Ciamis tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun, yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah setiap lima tahun," jelasnya.
Pj Bupati Ciamis juga mengungkapkan visi jangka panjang "Ciamis nanjeur 2045," yang berarti Kabupaten Ciamis religius, maju, tangguh, dan berkelanjutan.
Visi ini dirumuskan melalui penyelarasan bertingkat untuk mewujudkan cita-cita provinsi Jawa Barat dan Indonesia emas tahun 2045.