Pj Bupati Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis Tandatangani Dua Raperda: RPJPD 2025-2045 dan Pertanggungjawaban APBD 2023

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 19:03 WIB
Pj Bupati Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis telanh menandatangani dua Raperda yaitu RPJPD 2025-2045 dan Pertanggungjawaban APBD 2023 dalam rapat paripurna pada Sabtu, 20 Juli 2024.   (Kominfo Ciamis)
Pj Bupati Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis telanh menandatangani dua Raperda yaitu RPJPD 2025-2045 dan Pertanggungjawaban APBD 2023 dalam rapat paripurna pada Sabtu, 20 Juli 2024. (Kominfo Ciamis)

"Tujuan umum pembangunan daerah adalah untuk meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah," lanjutnya.

Dengan arah kebijakan dan target kinerja pembangunan yang telah ditetapkan, harapannya Kabupaten Ciamis dapat terus melesat dalam pembangunan berbasis pertanian, pariwisata, dan industri untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023, Pj Bupati Ciamis menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Sugiri Sancoko Menuju Pilkada Serentak 2024, Bekal Kombinasi Pengalaman sebagai Bupati Ponorogo dan Jurnalistik

"Peningkatan PAD terus dilakukan, di antaranya melalui inovasi digitalisasi atau pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta pendataan dan pemutakhiran data potensi sumber-sumber PAD," paparnya.

Juga peningkatan kompetensi SDM pengelola PAD juga dilakukan melalui pelatihan kompetensi dan bimbingan teknis yang bekerja sama dengan institusi yang kompeten di bidangnya.

"Selain itu, peningkatan kompetensi SDM pengelola PAD juga dilakukan melalui pelatihan kompetensi dan bimbingan teknis yang bekerja sama dengan institusi yang kompeten di bidangnya," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X