Mediapriangan.com - Pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Ciamis periode 2024-2029 berlangsung khidmat di ruang Rapat Tumenggung Wiradikusuma DPRD Ciamis pada Senin, 5 Agustus 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.318-Pemotda/2024 tentang peresmian pengangkatan keanggotaan DPRD Kabupaten Ciamis untuk masa jabatan 2024-2029.
Dalam acara pelantikan DPRD Kabupaten Ciamis ini, hadir Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna bersama jajaran pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, serta kepala OPD dan camat se-Kabupaten Ciamis.
Dari 50 anggota DPRD yang terpilih, terdapat sekitar 18 wajah baru, sedangkan 32 orang lainnya merupakan anggota lama yang terpilih kembali.
Dalam kesempatan tersebut, juga diumumkan bahwa Ketua DPRD sementara dijabat oleh H. Oih Burhanudin dari PDIP, sementara Wakil Ketua sementara dijabat oleh H. Komar dari PAN.
Serah terima jabatan dilakukan oleh Ketua DPRD Ciamis periode sebelumnya, Nanang Permana, kepada Oih Burhanudin pada momen pelantikan ini.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna mengucapkan selamat kepada para anggota dewan yang baru dilantik.
Ia menekankan bahwa amanah yang diemban merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan integritas dan profesionalisme.
"Pelantikan ini adalah pelaksanaan amanat undang-undang. Sebagai wakil rakyat, peran Bapak-Ibu sangat penting dalam menyusun kebijakan yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur," ungkap Engkus Sutisna.
Ketua DPRD sementara, Oih Burhanudin, menyatakan bahwa setelah resmi dilantik, dirinya akan segera melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD Ciamis.