Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Indramayu dan Hulu Sungai Selatan untuk Bahas Ranperda

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 5 Agustus 2024 | 16:54 WIB
Sekretariat DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024.   (Humas)
Sekretariat DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024. (Humas)

 

Mediapriangan.com - Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat baru saja menerima kunjungan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Kabupaten Indramayu dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk berkonsultasi dengan Sekretariat DPRD Jawa Barat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, serta untuk membahas tindak lanjut aspirasi dan pelayanan pengaduan masyarakat.

Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan (Fasgarwas) Sekretariat DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin, bersama Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Jawa Barat, Iman Maulana, menyambut langsung kunjungan kerja tersebut di ruang Komisi III DPRD Jawa Barat.

Baca Juga: Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi dan Koordinasi dari DPRD Kabupaten Malinau terkait Penyebarluasan Perda

Menurut Iman Tohidin, kunjungan kerja Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu fokus pada konsultasi terkait Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan, khususnya sinkronisasi dengan Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Termasuk sinkronisasi dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023.

“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah memiliki Perda No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Dalam diskusi, ada masukan dari Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu mengenai sinkronisasi Perda tersebut dengan UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024,” ujar Iman Tohidin di Kota Bandung, pada Senin, 5 Agustus 2024.

Baca Juga: Pj Bupati Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis Tandatangani Dua Raperda: RPJPD 2025-2045 dan Pertanggungjawaban APBD 2023

Masukan dari Pansus VII DPRD Kabupaten Indramayu akan disampaikan kepada Komisi V DPRD Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut sesuai regulasi baru dari pemerintah pusat.

Selain itu, Pansus VII juga mengajukan pertanyaan terkait regulasi tentang aborsi korban rudapaksa dalam Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019.

Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, juga berfokus pada konsultasi mengenai tindak lanjut aspirasi dan pelayanan pengaduan masyarakat di DPRD Jawa Barat.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD dan Penyelenggaraan Kepariwisataan

"Semua aspirasi masyarakat kami layani dengan baik, baik itu melalui audiensi, surat, maupun aksi demonstrasi," kata Iman Tohidin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X