Mediapriangan.com - Sekretariat DPRD Jawa Barat menerima audiensi dengan Gerakan Rakyat Anti Komunis Jawa Barat (GERAK JABAR), sebuah organisasi masyarakat yang menentang pencabutan Tap MPRS No 33 Tahun 1967.
Salah satu poin utama yang disampaikan GERAK JABAR adalah penolakan terhadap pencabutan Tap MPRS No 33 Tahun 1967, yang menurut GERAK JABAR berpotensi mengaburkan sejarah penting terkait peristiwa G30S/PKI.
"GERAK JABAR menyampaikan tujuh poin pernyataan sikap yang intinya menolak pencabutan Tap MPRS No 33 Tahun 1967, karena dianggap dapat merusak pemahaman sejarah bangsa terkait peristiwa G30S/PKI," ujar Iman Tohidin dalam keterangannya di Bandung, pada Selasa, 17 Septembr 2024.
Iman Tohidin selaku Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat menyampaikan bahwa pernyataan sikap yang diajukan oleh GERAK JABAR tersebut akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Jawa Barat
Berikut tujuh poin pernyataan sikap dari GERAK JABAR yang disampaikan ke DPRD Jawa Barat yang selanjutnya akan dikomunikasikan ke pemerintah pusat, baik DPR RI maupun MPR RI.
7 Poin Pernyataan Sikap GERAK JABAR:
- Menolak pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967, karena dapat mengaburkan sejarah dan peristiwa G30S/PKI serta kekejaman komunis lainnya.
- Mendesak MPR RI untuk membatalkan keputusan tersebut dan segera melakukan revisi.
- Mengingatkan masyarakat Jawa Barat agar tidak melupakan tragedi G30S/PKI dan kekejaman yang dilakukan PKI.
- Meminta pemutaran ulang film G30S/PKI di berbagai kalangan masyarakat sebagai pengingat akan sejarah bangsa.
- Menghimbau TNI dan Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menyebarkan paham komunis dan berusaha menghidupkan kembali PKI.