Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat, Nia Purnakania, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Acara Sosperda Desa Wisata berlangsung di Hotel Karasak Santun, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Minggu, 12 Januari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Nia mengungkapkan bahwa Kabupaten Bandung memiliki potensi besar untuk pengembangan desa wisata.
Keindahan alam yang khas menjadikan wilayah ini sebagai daerah dengan jumlah desa wisata terbanyak di Jawa Barat.
“Potensi desa wisata di Kabupaten Bandung sangat besar. Keindahan alamnya merupakan daya tarik utama, sehingga daerah ini menjadi salah satu yang paling menonjol di Jawa Barat,” ujar Nia.
Menurut Nia, peran pemerintah sangat diperlukan dalam mendukung pengembangan desa wisata, terutama terkait perizinan dan infrastruktur.
“Perda desa wisata ini dirancang agar ekonomi lokal di setiap desa dapat berkembang," jelasnya.
Ia berharap perda ini mampu mendorong peningkatan ekonomi lokal melalui pemanfaatan potensi yang ada di setiap desa.
"Pemerintah diharapkan memfasilitasi kebutuhan, baik dari segi perizinan maupun infrastruktur, sehingga manfaat desa wisata dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar,” tambahnya.
Nia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mengembangkan potensi lokal.