Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat, Nia Purnakania, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Acara Sosperda Desa Wisata berlangsung di Hotel Karasak Santun, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Minggu, 12 Januari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Nia mengungkapkan bahwa Kabupaten Bandung memiliki potensi besar untuk pengembangan desa wisata.
Keindahan alam yang khas menjadikan wilayah ini sebagai daerah dengan jumlah desa wisata terbanyak di Jawa Barat.
“Potensi desa wisata di Kabupaten Bandung sangat besar. Keindahan alamnya merupakan daya tarik utama, sehingga daerah ini menjadi salah satu yang paling menonjol di Jawa Barat,” ujar Nia.
Menurut Nia, peran pemerintah sangat diperlukan dalam mendukung pengembangan desa wisata, terutama terkait perizinan dan infrastruktur.
“Perda desa wisata ini dirancang agar ekonomi lokal di setiap desa dapat berkembang," jelasnya.
Ia berharap perda ini mampu mendorong peningkatan ekonomi lokal melalui pemanfaatan potensi yang ada di setiap desa.
"Pemerintah diharapkan memfasilitasi kebutuhan, baik dari segi perizinan maupun infrastruktur, sehingga manfaat desa wisata dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar,” tambahnya.
Nia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mengembangkan potensi lokal.
Artikel Terkait
Penyebarluasan Perda No. 9 Tahun 2023, Anggota DPRD Jawa Barat H. Arip Rachman Tekankan Pentingnya Kesadaran Pajak
Penyebarluasan Perda Trantibumlinmas, Langkah Strategis DPRD Jawa Barat Edukasi Masyarakat tentang Hak dan Kewajiban
Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Dorong Integrasi Warisan Budaya Takbenda ke Kurikulum Sekolah demi Pelestarian Penca
Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman, Ajak Warga Puspahiang Dukung Pembangunan Lewat Pemahaman Pajak dan Retribusi
Komisi II DPRD Jawa Barat Dorong Pelatihan Agen Hayati untuk Petani Kota Tasikmalaya Atasi Hama Secara Mandiri
Komisi II DPRD Jawa Barat Minta Dinas Kehutanan Wilayah VI di Kabupaten Tasikmalaya Prioritaskan Pelestarian Hutan