Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat, H. Arip Rachman, menekankan pentingnya penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang regulasi yang berlaku di daerah.
Hal ini diungkapkan saat pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024/2025 di Kantor Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi yang lebih mendalam tentang Perda Nomor 9 Tahun 2024, yang mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
H. Arip Rachman, yang merupakan perwakilan dari Dapil XV yang mencakup Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami ketentuan dalam Perda tersebut.
"Penyebarluasan Perda ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai kewajiban mereka dalam membayar pajak dan retribusi daerah," kata Arip.
Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, warga Desa Sukaratu dapat lebih memahami peraturan terkait dan menyadari peran mereka dalam mendukung pembangunan daerah melalui kewajiban pajak dan retribusi.
"Dengan egiatan sosialisasi ini, warga Desa Sukaratu dapat lebih memahami peraturan yang ada mendukung pembangunan daerah melalui kewajiban pajak dan retribusi," kata H. Arip Rachman.
Penyebarluasan mengenai Perda ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
H. Arip Rachman menegaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama pendanaan untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.
"Pajak daerah dan retribusi daerah adalah sumber penting dalam pendanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan," tandasnya.