parlemen

Penyebarluasan Perda Nomor 9 Tahun 2024, Didi Sukardi Ajak Masyarakat Pahami Kewajiban Pajak dan Retribusi Daerah

Jumat, 6 Desember 2024 | 08:40 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat Didi Sukardi dalam kegiatan Penyebarluasan Perda di Aula Saung Sawah Sukamaju, Kabupaten Ciamis, pada Kamis, 5 Desember 2024. (Humas)

"Saya harap masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat, semakin teredukasi dan menyadari bahwa pajak daerah dan retribusi daerah adalah bentuk kontribusi kita dalam membangun daerah dan negara," tegasnya.

Selain memberikan pemahaman mengenai kewajiban pajak daerah, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen DPRD Provinsi Jawa Barat dalam memastikan implementasi Perda berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Baca Juga: Langkah Baru Komdigi Demi Persempit Gerak Judi Online, Sebar SMS hingga Blokir Transfer Pulsa yang Terindikasi Judol

Dalam konteks ini, sosialisasi diharapkan dapat membuka akses informasi yang lebih luas bagi masyarakat, memperkuat partisipasi mereka dalam pembangunan daerah, serta meningkatkan kesadaran akan peran mereka dalam mendukung program-program pemerintah.

Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga sebagai landasan hukum yang dapat mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Jawa Barat.

Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat di Kabupaten Ciamis, khususnya, dapat lebih aktif berpartisipasi dalam mendukung pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan bersama.

"Sosialisasi ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa setiap warga memahami tanggung jawabnya, sekaligus turut serta dalam membangun Jawa Barat yang lebih baik," tutup Didi Sukardi.***

Halaman:

Tags

Terkini