parlemen

Pemprov Jabar Resmi Luncurkan Perda Tentang Daerah dan Retribusi Daerah, Begini Kara Arip Rachman

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:11 WIB
Potret anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Arip Rachman. (Instagram.com/@dprdjabar)

Mediapriangan.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) luncurkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemunculan Perda ini dinilai menjadi nafas segar bagi 27 pemerintah daerah yang ada di Provinisi Jabar untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).

Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menjadi pijakan yuridis kemunculan Perda nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut menjadi langkah strategis Pemprov Jabar, dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan pelayanan publik.

Baca Juga: Penyebarluasan Perda No. 9 Tahun 2023, Anggota DPRD Jawa Barat H. Arip Rachman Tekankan Pentingnya Kesadaran Pajak

Demikian hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Arip Rachman kepada Mediapriangan.com, pada Sabtu, 14 Desember 2024.

"Kami di legislatif hingga saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Jawa Barat, agar peraturan ini betul-betul dapat dipahami dan diterima, sehingga rencana penerapan Perda pada tahun 2025 nanti berjalan lancer dan berdampak besar terhadap pembangunan masyarakat Jabar," kata Arip.

Lebih lanjut Arip menyebutkan, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dirancang untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional terkait optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi. Selain itu, aturan ini bertujuan memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban pajak dan retribusi yang harus dipenuhi.

Baca Juga: H. Arip Rachman Tegaskan Pentingnya Pemahaman Pajak Daerah dan Retribusi untuk Mendorong Pembangunan Berkelanjutan

"Penerapan Perda nomor 9 Tahun 2023 diharapkan mampu meningkatkan kemandirian keuangan daerah. Dengan adanya regulasi ini, kami optimistis dapat meningkatkan PAD secara signifikan. Hasilnya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang lebih baik," ujar Arip.

Sementara itu, salah seorang tokoh pemuda Singaparna, Tedi mengatakan, kehadiran perda nomor 9 tahun 2023 tentunya bakal disambut baik masyarakat terutama terkait transparansi dan kemudahan pembayaran pajak.

Namun di sisi lain lanjut Tedi, ada kekhawatiran masyarakat terkait potensi kenaikan tarif retribusi yang dapat membebani masyarakat kecil. Sehingga perlu sosialisasi masif terkait perda tersebut, agar masyarakat betul-betul memahami keberadaan dan manfaat peraturan tersebut.

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman, Ajak Warga Puspahiang Dukung Pembangunan Lewat Pemahaman Pajak dan Retribusi

"Pada prinsifnya, dengan berlakunya Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2023 ini, diharapkan partisipasi aktif dari semua pihak dalam mendukung implementasi aturan ini demi kemajuan daerah yang lebih baik khususnya di Kabupaten Tasikmalaya," ucapnya.(D. Farhan Kamil)***

Tags

Terkini