parlemen

Muncul Draf di Tengah Isu Pembahasan RUU Polri, Ketua DPR RI Puan Maharani Sebut Itu Bukan Surpres Resmi

Kamis, 27 Maret 2025 | 06:49 WIB
Potret Ketua DPR RI Puan Maharani yang Bantah Pembahasan RUU Polri. (Instagram.com/puanmaharaniri)

Sejumlah perubahan dalam RUU Polri menjadi sorotan publik karena dianggap bermasalah dan dapat berpotensi membatasi kebebasan masyarakat.

Baca Juga: Polemik dengan Ariel NOAH Tak Kunjung Usai, Ahmad Dhani Singgung Soal Nyolong dan Ngembat dalam Perbincangannya

Beberapa poin yang mendapat kritik adalah:

- Penambahan kewenangan Polri dalam ruang siber

Pasal 16 ayat 1 huruf q dalam draf RUU Polri mengatur bahwa Polri memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan memperlambat akses di ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.

- Kewenangan penyadapan oleh Polri

Revisi UU Polri juga memperluas wewenang Polri untuk melakukan penyadapan, yang dinilai berisiko terhadap hak privasi masyarakat.

Baca Juga: Disoroti Pemimpin Dunia, Begini Tantangan dan Upaya Percepatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia

- Perpanjangan usia pensiun anggota Polri

RUU ini membuka peluang bagi Kapolri dan perwira tinggi berpangkat jenderal untuk tetap bertugas lebih lama sebelum memasuki masa pensiun.

Publik pun menuntut agar pemerintah dan DPR lebih transparan dalam membahas perubahan UU yang berdampak pada hak-hak sipil, serta memastikan bahwa proses legislasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan masukan dari masyarakat.**

Halaman:

Tags

Terkini