Sejumlah perubahan dalam RUU Polri menjadi sorotan publik karena dianggap bermasalah dan dapat berpotensi membatasi kebebasan masyarakat.
Beberapa poin yang mendapat kritik adalah:
- Penambahan kewenangan Polri dalam ruang siber
Pasal 16 ayat 1 huruf q dalam draf RUU Polri mengatur bahwa Polri memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan memperlambat akses di ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.
- Kewenangan penyadapan oleh Polri
Revisi UU Polri juga memperluas wewenang Polri untuk melakukan penyadapan, yang dinilai berisiko terhadap hak privasi masyarakat.
- Perpanjangan usia pensiun anggota Polri
RUU ini membuka peluang bagi Kapolri dan perwira tinggi berpangkat jenderal untuk tetap bertugas lebih lama sebelum memasuki masa pensiun.
Publik pun menuntut agar pemerintah dan DPR lebih transparan dalam membahas perubahan UU yang berdampak pada hak-hak sipil, serta memastikan bahwa proses legislasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan masukan dari masyarakat.**
Artikel Terkait
Kematian Jurnalis Juwita di Banjarbaru Dipenuhi Kejanggalan, Warga Sekitar Curiga Tak Ada Tanda Kecelakaan
Disinggung Soal ‘Keponakan Luhut,’ Pandu Sjahrir Ungkap sang Paman Tak Tahu Dirinya Ditunjuk Prabowo Jadi CIO Danantara
Diungkap CIO Danantara Pandu Patria Sjahrir, Begini Visi Prabowo untuk Masa Depan Indonesia Melalui Danantara
Belum Bisa Diprediksi, Korlantas Polri Siapkan One Way Nasional Jika Kondisi Jalan Saat Mudik Terpantau Seperti Ini
Korlantas Optimistis Macet Mudik Lebaran 2025 Bisa Diatasi, Salah Satunya dengan Aturan WFA Lebih Awal bagi ASN
Menuai Pro-Kontra di Tanah Air, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Justru Dilirik Pemimpin Dunia untuk Dijadikan Contoh