Mediapriangan.com - Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jawa Barat terus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, khususnya yang selama ini kesulitan mendapatkan keadilan karena keterbatasan ekonomi.
Melalui kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan warga, komitmen ini diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Dalam upaya menyosialisasikan Perda tersebut, Anggota DPRD Jawa Barat, H. Arip Rachman, S.E., M.M., hadir langsung di tengah warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 16 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPRD Jawa Barat dari PDI Perjuangan Arip Rachman menegaskan bahwa setiap warga, tanpa memandang latar belakang, berhak memperoleh pendampingan hukum yang layak.
“Banyak masyarakat yang takut atau enggan menghadapi persoalan hukum karena merasa tidak mampu membayar pengacara. Melalui Perda ini, mereka bisa mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma,” tuturnya.
Arip menekankan bahwa bantuan hukum yang dimaksud bukanlah dana tunai, melainkan berupa pendampingan dari tenaga profesional seperti advokat dan konsultan hukum.
Bantuan dalam proses litigasi seperti pendampingan penyidikan hingga persidangan, maupun nonlitigasi seperti konsultasi, mediasi, dan penyelesaian konflik secara damai.
Warga yang ingin mendapatkan layanan ini cukup menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari instansi berwenang.
“Jangan takut mencari keadilan hanya karena masalah biaya. Negara hadir untuk melindungi rakyatnya,” ujar Arip.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam menyampaikan dan mengawal pelaksanaan Perda ini, agar program berjalan tepat sasaran.