Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya, DPRD Jawa Barat Tegaskan Komitmen Lindungi Warga Miskin

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 16 April 2025 | 19:46 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat, H. Arip Rachman, S.E., M.M., melaksanakan sosialisasi Perda Bantuan Hukum kepada warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 16 April 2025.  ( D. Farhan Kamil)
Anggota DPRD Jawa Barat, H. Arip Rachman, S.E., M.M., melaksanakan sosialisasi Perda Bantuan Hukum kepada warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 16 April 2025. ( D. Farhan Kamil)

Selain mengatur bentuk bantuan hukum, Perda juga mencakup aspek pengawasan, pembinaan, dan pelarangan bagi penyelenggara bantuan hukum yang menyimpang.

Digitalisasi Layanan Sidbankum

Di era digital, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah melangkah lebih maju dengan meluncurkan aplikasi Sidbankum (Sistem Informasi Database Bantuan Hukum).

Baca Juga: Pemprov Jabar Resmi Luncurkan Perda Tentang Daerah dan Retribusi Daerah, Begini Kara Arip Rachman

Aplikasi ini menjadi terobosan penting dalam memperluas akses bantuan hukum secara lebih cepat, transparan, dan efisien.

Melalui Sidbankum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bisa mengajukan permohonan, mengunggah data perkara, hingga memantau perkembangan kasus secara daring.

Seluruh tahapan dari pengajuan hingga pelaporan kini bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Baca Juga: Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi di Puspahiang, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Paparkan Detail Penting

Namun, di balik kelebihannya, implementasi Sidbankum masih menemui tantangan, terutama kendala teknis dan kesiapan sumber daya manusia di beberapa daerah.

Pemerintah pun diharapkan terus melakukan pembaruan sistem dan pendampingan agar aplikasi ini semakin ramah pengguna dan merata hingga pelosok desa.

Digitalisasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola bantuan hukum yang lebih modern, sekaligus menghapus sekat-sekat birokrasi yang selama ini menghambat akses masyarakat terhadap keadilan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X