Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk menjamin hak-hak tersebut.
Ia menambahkan bahwa kesejahteraan lansia bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab keluarga dan masyarakat secara luas.
“Kolaborasi semua elemen sangat penting agar tercipta lingkungan yang peduli dan menghargai keberadaan lansia,” ujarnya.
Sebagai anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Arip juga menyoroti bahwa nilai-nilai budaya di Jawa Barat sebenarnya menjunjung tinggi penghormatan terhadap orang tua.
Namun, implementasi dari nilai-nilai tersebut masih belum maksimal.
Ia menuturkan, upaya perumusan regulasi tentang lansia sudah dimulai sejak tahun 2019 dengan pengusulan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, namun belum berhasil disahkan.
Untuk sementara, lahirlah Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 sebagai langkah awal, hingga akhirnya Perda Nomor 1 Tahun 2023 ditetapkan secara resmi untuk memperkuat perlindungan terhadap kaum lansia.
Dengan adanya Perda ini, Arip berharap seluruh pihak semakin terlibat aktif dalam meningkatkan kualitas hidup para lansia di Jawa Barat, demi terwujudnya masyarakat yang inklusif dan sejahtera bagi semua golongan usia.***