"Meski aturan telah disebarluaskan dan sanksi telah jelas tercantum, sosialisasi perda ini diharapkan dapat mendorong pengawasan bersama, terutama dalam menjaga hak pekerja di tingkat keluarga," ujar Politisi PDIP tersebut.
Ia juga menambahkan, bahwa hak dan kewajiban pekerja sudah dilindungi oleh pemerintah. Diharapkan ke depan, pengawasan dan implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik demi kesejahteraan, keamanan, dan kenyamanan bagi pemberi kerja serta pekerja.
Perda ini sambung Arif, mencakup pekerja formal dan informal, termasuk kelompok rentan seperti ibu rumah tangga, dengan tujuan mengurangi ketimpangan perlindungan sosial di berbagai wilayah.***