"Meski aturan telah disebarluaskan dan sanksi telah jelas tercantum, sosialisasi perda ini diharapkan dapat mendorong pengawasan bersama, terutama dalam menjaga hak pekerja di tingkat keluarga," ujar Politisi PDIP tersebut.
Ia juga menambahkan, bahwa hak dan kewajiban pekerja sudah dilindungi oleh pemerintah. Diharapkan ke depan, pengawasan dan implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik demi kesejahteraan, keamanan, dan kenyamanan bagi pemberi kerja serta pekerja.
Perda ini sambung Arif, mencakup pekerja formal dan informal, termasuk kelompok rentan seperti ibu rumah tangga, dengan tujuan mengurangi ketimpangan perlindungan sosial di berbagai wilayah.***
Artikel Terkait
DPR RI Apresiasi Efisiensi Anggaran Pemerintah sebagai Bentuk Penggunaan Uang Negara untuk Kesejahteraan Rakyat
Muncul Draf di Tengah Isu Pembahasan RUU Polri, Ketua DPR RI Puan Maharani Sebut Itu Bukan Surpres Resmi
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Kabupaten Tasikmalaya, DPRD Jawa Barat Tegaskan Komitmen Lindungi Warga Miskin
Arip Rachman Tegaskan Warga Miskin Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis, Ini Sosialisasi Perda yang Digelar di Tasikmalaya
Warga Miskin di Jawa Barat Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis, Ini Penjelasan Arip Rachman Soal Perda Nomor 14 Tahun 2015
Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman Beberkan Perda Jaminan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin di Tanjungjaya