hukum

Terungkap! Dua Lokasi Gas Oplosan di Jakarta Rugikan Negara Rp16 Miliar, 10 Tersangka Dijerat Hukuman 6 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:24 WIB
Ilustrasi Potret gas elpiji - Bareskrim Polri bongkar jaringan gas oplosan di Jakarta Utara dan Timur. Total kerugian capai Rp16 miliar, 10 orang ditangkap. (X.com/@begnaumwsg)

Sementara itu, kasus kedua diungkap pada 22 Mei 2025 di wilayah Jakarta Timur.

Lima pelaku lainnya diamankan, dengan barang bukti berupa 462 tabung gas berbagai ukuran—dari 5,5 kg hingga 50 kg—yang telah diisi ulang dari tabung subsidi.

Baca Juga: Skandal Pertamax Oplosan! BPKN RI Desak Usut Tuntas, Konsumen BBM Pertamina Curhat Kerugian dan Tuntut Keadilan

Menurut Nunung, modus yang digunakan serupa, namun kali ini terungkap adanya jaringan yang lebih rapi, di mana salah satu pelaku berperan sebagai pengendali sekaligus pemodal utama.

Sementara pelaku lainnya bertindak sebagai penyuntik dan sopir pengangkut tabung.

Jerat Hukum dan Pesan Tegas

Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.

"Penindakan ini kami harapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain agar tidak bermain-main dengan distribusi gas bersubsidi. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat," tegas Brigjen Nunung.***

Halaman:

Tags

Terkini