Sementara itu, kasus kedua diungkap pada 22 Mei 2025 di wilayah Jakarta Timur.
Lima pelaku lainnya diamankan, dengan barang bukti berupa 462 tabung gas berbagai ukuran—dari 5,5 kg hingga 50 kg—yang telah diisi ulang dari tabung subsidi.
Menurut Nunung, modus yang digunakan serupa, namun kali ini terungkap adanya jaringan yang lebih rapi, di mana salah satu pelaku berperan sebagai pengendali sekaligus pemodal utama.
Sementara pelaku lainnya bertindak sebagai penyuntik dan sopir pengangkut tabung.
Jerat Hukum dan Pesan Tegas
Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.
"Penindakan ini kami harapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain agar tidak bermain-main dengan distribusi gas bersubsidi. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat," tegas Brigjen Nunung.***