Sementara itu, kasus kedua diungkap pada 22 Mei 2025 di wilayah Jakarta Timur.
Lima pelaku lainnya diamankan, dengan barang bukti berupa 462 tabung gas berbagai ukuran—dari 5,5 kg hingga 50 kg—yang telah diisi ulang dari tabung subsidi.
Menurut Nunung, modus yang digunakan serupa, namun kali ini terungkap adanya jaringan yang lebih rapi, di mana salah satu pelaku berperan sebagai pengendali sekaligus pemodal utama.
Sementara pelaku lainnya bertindak sebagai penyuntik dan sopir pengangkut tabung.
Jerat Hukum dan Pesan Tegas
Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.
"Penindakan ini kami harapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain agar tidak bermain-main dengan distribusi gas bersubsidi. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat," tegas Brigjen Nunung.***
Artikel Terkait
Sindikat Gas Oplosan Elpiji 3 Kg di Jakarta-Bekasi Terbongkar, Pelaku Raup Untung Ratusan Ribu per Tabung Besar!
Geger Isu Pertamax Oplosan Usai Kasus Korupsi! Pertamina Jamin BBM di SPBU Sesuai Spek Migas, Netizen Tetap Curiga?
Viral Isu Pertamax Oplosan dan Mega Korupsi Rp193,7 Triliun! Ini Daftar Tersangka yang Diduga Terlibat, Publik Auto Syok
Viral Isu Pertamax Oplosan! Penjual Kopi di Karawang Ngaku Pasrah, Antre BBM Makin Lama, Untung Makin Tipis
Viral Isu Pertamax Oplosan! Pedagang Es Krim di Karawang Curhat: Korupsi Bikin Susah, Jualan Sepi, Modal Makin Berat
Anak Riza Chalid ‘Papa Minta Saham’ Terjerat Korupsi Pertamina! Skandal Rp193,7 Triliun, Isu Pertamax Oplosan Memanas