Mediapriangan.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 20 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 24.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025.
“Penyidik pada jajaran Jampidsus telah mengamankan seorang berinisial IS di Solo dan membawanya ke Kejaksaan Agung pagi ini untuk diperiksa secara intensif,” ujar Harli.
Iwan tengah diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit dari sejumlah bank ke PT Sritex, yang saat ini telah dinyatakan pailit.
Harli menyebut, total nilai kredit yang diterima mencapai hampir Rp3,6 triliun dari empat bank swasta.
"Informasi awal menyebutkan bahwa ada pencairan dana dari beberapa bank, yang ditangani penyidik saat ini berasal dari empat bank, dengan nilai sekitar Rp3,6 triliun," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, PT Sritex resmi dinyatakan pailit sejak 21 Oktober 2024, dan menutup operasionalnya per 1 Maret 2025.
Sebelumnya, perusahaan tekstil besar asal Solo ini sempat disorot karena diduga menyalahgunakan dana pinjaman dari berbagai lembaga keuangan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bahkan sempat mengusut adanya indikasi penyelewengan dana kredit, yang disebut merugikan bank dan pemberi pinjaman hingga mencapai Rp19,9 triliun.