Mediapriangan.com - Wacana perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat setelah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan batas usia pensiun maksimal mencapai 70 tahun.
Ketua Umum KORPRI sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan bahwa aspirasi ini telah diserahkan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PAN-RB sebagai upaya mendukung pengembangan karier dan keahlian ASN.
“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi dari anggota serta pengurus KORPRI,” ujar Zudan dalam sambutannya saat pengukuhan pengurus baru KORPRI, sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN, Jumat, 23 Mei 2025.
Usulan tersebut merinci usia pensiun baru ASN sebagai berikut:
Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
JPT Utama: 65 tahun
JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
Eselon III dan IV: 60 tahun
Namun demikian, usulan tersebut dinilai belum mendesak oleh Komisi II DPR RI. Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II, menegaskan bahwa fokus utama ASN saat ini seharusnya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan perpanjangan masa kerja.
“Sampai saat ini belum ada urgensi perpanjangan usia pensiun ASN,” kata Bahtra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Bahtra, sistem birokrasi harus bisa menyesuaikan diri dengan kecepatan kerja pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto yang dikenal ingin bergerak cepat.