Mediapriangan.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 3 Juni 2025, yang berlangsung di Ruang Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD.
Agenda utama dalam rapat paripurna DPRD ini adalah penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ciamis, H. Nanang Permana, dan dihadiri oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, para pimpinan fraksi, serta unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Dalam penyampaiannya, Bupati Herdiat menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan semangat kekeluargaan dari seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan perda ini.
"Penyesuaian ini akan menjadi dasar hukum dalam hal pemungutan bajak bagi pemerintah dan masyarakat dengan tetap mengedepankan pelayanan terbaik,” ujar Bupati Herdiat.
Perubahan dalam Perda ini mengacu pada hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang menilai perlunya penyesuaian beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya. Beberapa pasal yang masuk dalam perubahan antara lain Pasal 8, Pasal 9, Pasal 50, dan Pasal 67.
Penyesuaian dilakukan untuk memperjelas nilai dan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Dengan revisi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap dapat menciptakan sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih tertib, transparan, dan optimal, tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah dan memastikan bahwa aturan yang berlaku mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Ciamis.***