Ahok bahkan meminta agar kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan turut mendorong audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil klarifikasi BPK memperkuat kecurigaan tersebut. Lembaga audit negara itu menyatakan adanya dugaan penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian negara dalam pembelian lahan senilai Rp684 miliar itu.
Kini, Bareskrim Polri terus menyelidiki dugaan korupsi tersebut. Penyidik telah menetapkan dua tersangka: Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap Ahok menjadi bagian dari upaya mendalami lebih jauh peran para pihak dalam kasus yang menyeret uang negara ratusan miliar ini.***