Tinggi muka air yang merendam sejumlah titik bervariasi, mulai dari 20 hingga 150 cm.
Atas situasi darurat tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir selama 14 hari, mulai 22 Juni hingga 7 Juli 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 154 Tahun 2025.
BNPB mengingatkan warga yang berada di kawasan rawan untuk tetap siaga terhadap kemungkinan banjir susulan.
“BNPB mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan,” tegas Abdul Muhari.
Kondisi cuaca yang ekstrem dan kerentanan wilayah terhadap banjir menuntut penanganan yang cepat dan sinergis dari semua pihak agar dampak bencana tidak semakin meluas.***