Tinggi muka air yang merendam sejumlah titik bervariasi, mulai dari 20 hingga 150 cm.
Atas situasi darurat tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir selama 14 hari, mulai 22 Juni hingga 7 Juli 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 154 Tahun 2025.
BNPB mengingatkan warga yang berada di kawasan rawan untuk tetap siaga terhadap kemungkinan banjir susulan.
“BNPB mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan,” tegas Abdul Muhari.
Kondisi cuaca yang ekstrem dan kerentanan wilayah terhadap banjir menuntut penanganan yang cepat dan sinergis dari semua pihak agar dampak bencana tidak semakin meluas.***
Artikel Terkait
Muhadjir dan Pratikno Datangi Jokowi di Solo, Ngaku Tak Janjian, Ini Bocoran Kondisi Kesehatan sang Mantan Presiden
Retret Kepala Daerah Gelombang II Dimulai, Wamendagri Ungkap Kolaborasi Kini Lebih Mudah Karena Saling Kenal
Retret Gelombang II Libatkan Wakil Kepala Daerah Sejak Awal, Wamendagri Beberkan Alasan Skema Kini Berubah Total
Retret Kepala Daerah Gelombang II Jadi Ajang Evaluasi, Wamendagri Sebut Kini Sudah Ada Feedback dari Daerah
Vidi Aldiano Terancam Bayar Rp24,5 Miliar, Kuasa Hukumnya Tak Tutup Pintu Damai soal Gugatan Nuansa Bening
Fuji Cerita ke Boy William Pernah Didekati Cowok Ganteng, Terkesan karena Tak Tahu Dia Selebgram Terkenal
Film Luna Maya Paling Diburu! Ini Jadwal Tayang Jalan Pulang di Bioskop Tasik XXI Plaza Asia dan Transmart Hari Ini
Retret Kepala Daerah di IPDN Diwarnai Pita Merah dan Kuning, Bima Arya Sebut 10 Peserta dalam Pengawasan Medis Khusus
Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta hingga 29 Juni, BPBD DKI, Ancol hingga Tanjung Priok Masuk Zona Risiko Tinggi
Penjualan Mobil Listrik Turun di Mei 2025, BYD China Masih Dominasi Pasar Meski Produksi Lokal Mulai Tunjukkan Taji