Mediapriangan.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, kembali mencuat sebagai pihak yang akan diperiksa lebih lanjut.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat, mengungkapkan bahwa penyidik berencana memeriksa Johnny G Plate yang kini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
“Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate. Perencanaannya dari zaman menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Johnny Plate,” ujar Safrianto kepada awak media, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Johnny dilakukan karena ada sejumlah dokumen penting, termasuk surat edaran yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan.
Namun, hingga kini jadwal pemeriksaan belum ditentukan secara pasti.
“Ada surat edaran yang ditandatangani beliau. Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin,” imbuh Safrianto.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejari Jakarta Pusat juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil audit tersebut akan menjadi dasar untuk memperkuat berkas penyidikan dan penentuan arah hukum selanjutnya.
Safrianto menyatakan bahwa pihaknya juga sedang menelusuri peran sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut.