Ia menambahkan, sesuai amanat pemerintah pusat, KMP sebagai program nasional, hadir bukan untuk mengganti fungsi BUMdes, melainkan memperkuat perannya dalam kemandirian ekonomi desa.
Tetapi, sambung Arip, pada kenyataannya saat ini akselerasi pembentukan KMP di desa-desa justru membuka ruang konflik dan potensi tumpang tindih fungsi dengan keberadaan BUMDes.
"Ini juga salah satunya akibat terbatasnya koordinasi di tingkat desa dan kabupaten. Akselerasi ini tidak diikuti kesiapan teknis dan struktur kelembagaan yang memadai sehingga program ini bisa gagal mengemban misi pemberdayaan ekonomi, jika tidak dilakukan pendampingan teknis yang memadai," ujar Arip.***