Tetapi dalam hal ini, masih terdapat indikasi permainan sehingga yang seharusnya mendapat bantuan pemerintah, malah tidak dapat. Demikian sebaliknya.
"Yang miris itu, ketika terdapat lembaga pendidikan keagaamaan yang menerima bantuan misalnya Rp100 juta, padahal teradministrasikan di pemerintah di angka Rp300 juta. Maka wajar pemerintah hari ini menghentikan bantuan tersebut," ujar Arip.
Bukan hanya masyarakat kata Arip, dampak dari kebijakan Gubernur itu juga dirasakan oleh anggota legislatif yang selama ini betul-betul mengawal aspirasi masyarakat untuk mendapat bantuan hibah dan bansos.
"Selama ini kami betul-betul selektif dalam mengusulakan bantuan hingga tereaslisasi. Kami cek kelengkapannya secara administrasi, kemudian juga cek apakah memang kebutuhannya sangat mendasar atau bersifat umum. Kini kami juga terdampak," katanya.
Ia menambahkan, DPRD telah mendesak Pemprov Jabar melakukan verifikasi ulang terhadap lembaga calon penerima, untuk mencoret lembaga bodong atau yang memiliki dana terlalu besar.
"Kami juga mendorong Pemprov memastikan transparansi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sebagai data dan informasi pembangunan daerah yang terintegrasi dan akurat," tutur Arip.***