Kebijakan Pemprov Jabar Soal Hibah Pesantren Disorot Saat Reses H. Arip Rachman di Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:50 WIB
Kebijakan Pemprov Jabar jadi sorotan dalam reses H. Arip Rachman di GOR Desa Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 24 Juli 2025.   (D. Farhan Kamil)
Kebijakan Pemprov Jabar jadi sorotan dalam reses H. Arip Rachman di GOR Desa Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 24 Juli 2025. (D. Farhan Kamil)

Tetapi dalam hal ini, masih terdapat indikasi permainan sehingga yang seharusnya mendapat bantuan pemerintah, malah tidak dapat. Demikian sebaliknya.

"Yang miris itu, ketika terdapat lembaga pendidikan keagaamaan yang menerima bantuan misalnya Rp100 juta, padahal teradministrasikan di pemerintah di angka Rp300 juta. Maka wajar pemerintah hari ini menghentikan bantuan tersebut," ujar Arip.

Bukan hanya masyarakat kata Arip, dampak dari kebijakan Gubernur itu juga dirasakan oleh anggota legislatif yang selama ini betul-betul mengawal aspirasi masyarakat untuk mendapat bantuan hibah dan bansos.

Anggota DPRD Jabar H. Arip Rachman saat reses di GOR Desa Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis 24 Juli 2025.
Anggota DPRD Jabar H. Arip Rachman saat reses di GOR Desa Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis 24 Juli 2025. (D. Farhan Kamil)

"Selama ini kami betul-betul selektif dalam mengusulakan bantuan hingga tereaslisasi. Kami cek kelengkapannya secara administrasi, kemudian juga cek apakah memang kebutuhannya sangat mendasar atau bersifat umum. Kini kami juga terdampak," katanya.

Ia menambahkan, DPRD telah mendesak Pemprov Jabar melakukan verifikasi ulang terhadap lembaga calon penerima, untuk mencoret lembaga bodong atau yang memiliki dana terlalu besar.

"Kami juga mendorong Pemprov memastikan transparansi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sebagai data dan informasi pembangunan daerah yang terintegrasi dan akurat," tutur Arip.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X