hukum

MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso, Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida Tetap Berlaku

Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:02 WIB
Mahkamah Agung menolak permohonan PK Jessica Kumala Wongso. (mahkamahagung.go.id)

Meski sempat mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024, Jessica kembali menempuh jalur PK dengan alasan memiliki bukti baru. Namun, MA sekali lagi menolak permohonannya, memastikan vonis tetap dijalankan.***

Halaman:

Tags

Terkini