Mediapriangan.com - Media sosial yang selama ini menjadi ruang kebebasan berekspresi, kini kembali menjadi bahan perbincangan serius di Senayan.
DPR RI tengah menghidupkan wacana pembatasan kepemilikan akun media sosial, yakni satu orang hanya boleh memiliki satu akun di tiap platform.
Langkah ini dianggap sebagai jawaban atas maraknya akun ganda, akun anonim, dan fenomena buzzer yang dinilai merusak ekosistem digital di Indonesia.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, menilai aturan ini bisa menjadi cara efektif meredam isu liar di media sosial.
“Jadi kita kan paham bahwa social media itu benar-benar sangat terbuka dan susah, isu apa pun bisa dilakukan di sana. Kadang kita juga harus cermat juga dalam menanggapi isu social media itu,” ujar Bambang saat doorstop di Kompleks Parlemen, Kamis 12 September 2025.
Ia mencontohkan kasus yang menyeret nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, keponakan Presiden Prabowo, yang sempat diterpa isu mundur dari DPR demi kursi menteri, padahal belum jelas kebenarannya.
Bambang menilai regulasi satu akun bisa menekan penyebaran kabar serupa yang kerap diviralkan oleh akun anonim.
Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, juga menyoroti dampak negatif akun ganda saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Google, YouTube, Meta, dan TikTok pada Juli 2025.
“Akun ganda ini kan sangat-sangat, sangat merusak, Pak. Akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan,” kata Soleh.
Ia menilai keberadaan akun kedua lebih sering digunakan untuk penyalahgunaan ketimbang memberi manfaat nyata bagi pengguna asli.
Bambang bahkan mencontohkan sistem di Swiss yang mewajibkan warganya hanya memiliki satu nomor telepon yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik. Menurutnya, Indonesia bisa meniru pola tersebut untuk menertibkan penggunaan media sosial.