“Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial," terang Bambang.
Ia menegaskan bahwa usulan ini bukan bentuk pembatasan demokrasi, melainkan upaya memastikan bahwa suara yang muncul di media sosial adalah murni representasi warga, bukan manipulasi buzzer.
Namun, wacana “satu orang satu akun” ini masih jauh dari tahap implementasi. Tantangan terbesar datang dari sisi regulasi, teknis verifikasi identitas, dan kekhawatiran publik soal kebebasan berekspresi.
Kendati demikian, pembahasan di DPR ini menunjukkan bahwa persoalan akun ganda, buzzer, dan akun anonim kini dipandang serius. Bagaimana pun, kualitas ruang digital akan menentukan arah demokrasi Indonesia di era informasi ini.***
Artikel Terkait
Profil Tanja Grosser, Outside Hitter Andalan Manisa BBSK, Kini Jadi Partner Duygu Guncu Usai Betul Taskiran Hengkang
Misteri Kepergian Betul Taskiran dari Manisa BBSK, Nama Hilang Usai Pemotretan Tim dan Jelang Liga Dimulai
Pisah Sambut Kepala Kemenag Tasikmalaya, H. Dudu Rohman, M.Si Resmi Menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Barat
Pasien di Tanggamus Meninggal Saat Ditandu Gegara Jalan Rusak, Polsek Wonosobo Turun Beri Bantuan dan Bela Sungkawa
Momen Haru Sri Mulyani dan Retno Marsudi Hadiri Wisuda Anak di FKUI, Resmi Jadi Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Zita Anjani Unggah Momen Sosial Sambil Gendong Bayi, Netizen, Lagi Berusaha Perbaiki Citra Usai Batal Hadir di Unpad