“Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial," terang Bambang.
Ia menegaskan bahwa usulan ini bukan bentuk pembatasan demokrasi, melainkan upaya memastikan bahwa suara yang muncul di media sosial adalah murni representasi warga, bukan manipulasi buzzer.
Namun, wacana “satu orang satu akun” ini masih jauh dari tahap implementasi. Tantangan terbesar datang dari sisi regulasi, teknis verifikasi identitas, dan kekhawatiran publik soal kebebasan berekspresi.
Kendati demikian, pembahasan di DPR ini menunjukkan bahwa persoalan akun ganda, buzzer, dan akun anonim kini dipandang serius. Bagaimana pun, kualitas ruang digital akan menentukan arah demokrasi Indonesia di era informasi ini.***