Bobbi menegaskan bahwa kasus ini belum berhenti. “Penyidikan masih terus berjalan. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tegasnya.
Kasus pupuk bersubsidi ini menjadi cermin bagaimana kebijakan pemerintah untuk membantu petani kerap diselewengkan oleh oknum yang hanya memikirkan keuntungan pribadi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP Kabupaten Tasikmalaya Terus Diusut, Kejaksaan Temukan 300 Sekolah
Bagi petani kecil di Ciawi, korupsi pupuk bukan sekadar angka kerugian negara, tetapi persoalan nyata yang menentukan bisa tidaknya mereka menanam dan panen.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Agus Khausal Alam SH, MH menegaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga kepentingan masyarakat.
“Khususnya bagi para petani penerima manfaat pupuk bersubsidi. Kami menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Alam.***