“Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025, telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi,” tegasnya.
Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan
Dalam petitumnya, jaksa meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Mereka berpendapat bahwa dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Nadiem tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata jaksa.
“Menyatakan permohonan praperadilan register perkara Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum,” sambungnya.
Kejagung juga menegaskan bahwa langkah hukum mereka sudah sesuai prosedur dan tetap akan dipertahankan meski mendapat sorotan tajam dari publik.
Kuasa Hukum Nadiem Sebut Penetapan Cacat Formil
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menilai penetapan tersangka cacat formil karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
Mereka juga mempersoalkan terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berbarengan dengan hari penahanan, pada 4 September 2025.
“Ini menunjukkan proses hukum yang tidak transparan dan terburu-buru,” ujar salah satu kuasa hukum Nadiem dalam sidang sebelumnya, Jumat (3/10/2025).
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti belum adanya hasil audit kerugian negara dari BPKP, yang menurut mereka menjadi dasar penting dalam menetapkan dugaan korupsi.