hukum

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Jaksa Beberkan 4 Alat Bukti dan 113 Saksi, Minta Hakim Tolak Gugatan

Senin, 6 Oktober 2025 | 19:57 WIB
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025. (Dok. Kejagung)

Baca Juga: SMA Negeri 5 Tasikmalaya Juara Piala by.U 2025, Langkah Awal Menuju Panggung Futsal Profesional Nasional

“Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025, telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi,” tegasnya.

Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan

Dalam petitumnya, jaksa meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Mereka berpendapat bahwa dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Nadiem tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata jaksa.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Periksa Tiga Tersangka di Lapas IIB

“Menyatakan permohonan praperadilan register perkara Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum,” sambungnya.

Kejagung juga menegaskan bahwa langkah hukum mereka sudah sesuai prosedur dan tetap akan dipertahankan meski mendapat sorotan tajam dari publik.

Kuasa Hukum Nadiem Sebut Penetapan Cacat Formil

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menilai penetapan tersangka cacat formil karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Baca Juga: Kejagung Beberkan Status Riza Chalid, Paspor Dicabut, Tak Lagi Berkewarganegaraan, Red Notice Tunggu Interpol

Mereka juga mempersoalkan terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berbarengan dengan hari penahanan, pada 4 September 2025.

“Ini menunjukkan proses hukum yang tidak transparan dan terburu-buru,” ujar salah satu kuasa hukum Nadiem dalam sidang sebelumnya, Jumat (3/10/2025).

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti belum adanya hasil audit kerugian negara dari BPKP, yang menurut mereka menjadi dasar penting dalam menetapkan dugaan korupsi.

Baca Juga: Jadwal Final Four Livoli Divisi Utama 2025 Putri, Duel Panas Bank Jatim vs Petrokimia, Megawati Hangestri Tampil?

Halaman:

Tags

Terkini