Mediapriangan.com - Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Sidang ini kembali menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem, sekaligus memunculkan banyak pertanyaan terkait proses hukumnya.
Tim kuasa hukum Nadiem sebelumnya telah menuding adanya kejanggalan dalam penetapan status tersangka yang dinilai tergesa-gesa oleh Kejaksaan Agung.
Dalam sidang kali ini, pandangan tajam datang dari ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, yang dihadirkan sebagai saksi ahli.
Dalam keterangannya, Huda menyoroti empat poin krusial yang menurutnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim.
Bukti Harus Ditemukan Sebelum Penetapan Tersangka
Chairul Huda menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, bukti harus menjadi dasar, bukan pelengkap. Ia menilai penyidik seharusnya menetapkan tersangka hanya setelah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.
“Jadi kalau ditetapkan tersangka lebih dulu baru dicari buktinya, ini namanya bukan dicari buktinya, tapi dibuat-buat buktinya,” ujar Huda dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, praktik penetapan tersangka sebelum bukti ditemukan justru berpotensi manipulatif. Ia menyebut langkah tersebut dapat merusak logika hukum dan menimbulkan kesan bahwa pembenaran dicari setelah keputusan dibuat.
Audit BPKP Tak Bisa Jadi Alat Bukti Sah
Poin kedua yang disorot Huda adalah soal penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar hukum. Ia menilai audit BPKP tidak dapat dianggap sah tanpa pengesahan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).