Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan tersebut membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi dua: 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 64 Ayat (2) menyebutkan bahwa alokasi kuota tambahan seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Kebijakan ini menimbulkan dugaan adanya pergeseran jatah haji reguler ke jalur khusus, yang dinilai menguntungkan penyelenggara haji swasta. Kuota tambahan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sejatinya ditujukan untuk mempercepat antrean panjang calon jemaah reguler.
KPK juga mendalami dugaan lobi pihak asosiasi kepada Kemenag serta kemungkinan pemberian uang dari sejumlah travel haji kepada pejabat terkait untuk mendapatkan jatah tambahan tersebut.
KPK Pastikan Proses Independen
Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan calon tersangka. Namun, Budi menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun. KPK memastikan proses penyelidikan akan terus berjalan hingga tuntas.***