Mediapriangan.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menerapkan pendekatan hukum yang humanis melalui penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penyalahgunaan narkotika.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyetujui permohonan RJ yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya untuk tersangka berinisial EE, Senin, 20 Oktober 2025.
Persetujuan tersebut diperoleh setelah tim jaksa fasilitator Kejari Kabupaten Tasikmalaya, yakni Mario Nicolas, SH, MH, dan M. Fakhruzzaman, SH, melakukan ekspose perkara di hadapan perwakilan JAM Pidum yang diwakili oleh Direktur B beserta Kasubdit dan jajaran staf.
Sebelumnya, ekspose tahap pertama telah dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Senin, 13 Agustus 2025, dan mendapatkan persetujuan untuk dilanjutkan ke tingkat pusat.
Tersangka EE dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap, melainkan murni sebagai pengguna. Hal tersebut menjadi pertimbangan utama dalam penerapan Restorative Justice yang berfokus pada pemulihan dan rehabilitasi, bukan semata hukuman.
Baca Juga: Kejari Tasikmalaya Periksa Ulang Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Lapas
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam, SH, MH, mengatakan, keputusan JAM Pidum ini sejalan dengan semangat restorative justice yang menekankan aspek pemulihan, tanggung jawab pribadi, serta reintegrasi sosial pelaku.
“Berdasarkan hasil ekspose, permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka EE disetujui oleh JAM Pidum. Selanjutnya, tersangka akan ditempatkan di lembaga rehabilitasi di Provinsi Jawa Barat untuk menjalani program pemulihan,” kata Alam, Selasa, 21 Oktober 2025.
Program rehabilitasi ini terang dia, akan difasilitasi oleh instansi terkait, termasuk BNN Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kesehatan, untuk memastikan pemulihan berkelanjutan dan menghindarkan tersangka dari potensi kekambuhan.
Baca Juga: Diam-diam Efektif! Kolaborasi Kejari Tasikmalaya - BRI Pulihkan Keuangan Negara hingga Rp5 Miliar