Langkah Humanis Kejari Kabupaten Tasikmalaya Wujudkan Pemulihan dan Reintegrasi Sosial

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:39 WIB
Kejari Kabupaten Tasikmalaya hentikan penuntutan kasus narkotika tersangka EE lewat pendekatan Restorative Justice yang disetujui Kejagung.   (D. Farhan Kamil)
Kejari Kabupaten Tasikmalaya hentikan penuntutan kasus narkotika tersangka EE lewat pendekatan Restorative Justice yang disetujui Kejagung. (D. Farhan Kamil)

“Kami ingin agar masyarakat tidak hanya melihat hukum sebagai alat menghukum, tetapi juga sebagai sarana memulihkan dan membina,” ucap Alam.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, menegaskan penerapan RJ terhadap EE telah melalui proses penelitian mendalam oleh jaksa fasilitator dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Huruf B Angka 4 Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tersangka EE dinilai layak mendapatkan keadilan restoratif karena perbuatannya tidak menimbulkan korban, bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya, serta berkomitmen mengikuti program rehabilitasi,” jelas Bobbi.

Baca Juga: Kejari OKI Tangkap Jaksa Gadungan di Kayuagung, Ternyata Seorang PNS dari Way Kanan

Seperti diketahui, program Restorative Justice Kejaksaan RI, yang digagas oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, menjadi wujud nyata reformasi hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan.

Sejak 2021, Kejaksaan telah menyelesaikan ribuan perkara ringan melalui jalur RJ, termasuk kasus-kasus pengguna narkotika yang lebih tepat disembuhkan daripada dipenjara.

Di Jawa Barat sendiri, hingga pertengahan 2025, tercatat lebih dari 230 perkara telah diselesaikan dengan pendekatan RJ, baik kasus pidana umum maupun penyalahgunaan narkotika skala kecil.

Selain menyelesaikan perkara, Kejari Kabupaten Tasikmalaya juga aktif melakukan sosialisasi bahaya narkoba dan edukasi hukum ke masyarakat dan lembaga pendidikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X