Ia menegaskan, melalui laporan resmi yang diserahkan ke Kejaksaan, FMDT mendesak empat langkah penting yaitu, audit investigatif menyeluruh atas pelaksanaan Perbup No. 5 Tahun 2024.
Kemudian pemeriksaan pejabat penerima fasilitas ganda, pengembalian dana ke kas daerah dan proses hukum tegas bila ditemukan unsur kesengajaan memperkaya diri.
“Ini bagian dari tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa dan warga Tasikmalaya. Kami tidak ingin uang rakyat dipakai seenaknya oleh mereka yang seharusnya memberi teladan," kata Alan.
Kabar dugaan “fasilitas ganda” ini pun menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Warga berharap Kejaksaan bergerak cepat menindaklanjuti laporan mahasiswa tersebut.
Baca Juga: Menambang Harapan di Tanah Kabupaten Tasikmalaya yang Dicap Ilegal
"Kalau benar ada yang rangkap fasilitas, itu keterlaluan. Sementara kami bayar pajak tapi jalan rusak terus,” kata Yayan (43), warga Kecamatan Singaparna, dengan nada kecewa.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat.***