Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Lembaga antirasuah itu juga membongkar modus praktik haram berupa pemotongan anggaran di Dinas PUPR yang disebut-sebut sebagai ‘jatah preman’.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut bermula dari pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dari hasil penyelidikan, sebagian dana disebut mengalir ke kepala daerah melalui sistem pemotongan tertentu.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam 'jatah preman' gitu ya, sekian persen begitu untuk kepala daerah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 4 November 2025.
Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka
Budi menegaskan bahwa KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap mereka yang diamankan dalam OTT beberapa waktu lalu.
“Kami tadi sudah melakukan ekspos di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” katanya.
Jaringan Korupsi Melibatkan Banyak Pejabat
Dari hasil OTT di Riau, KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri dari kepala daerah, pejabat Dinas PUPR, serta pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik kasus korupsi Riau yang terstruktur.
“KPK mengamankan sejumlah sembilan orang, yang pertama kepala daerah atau gubernur, kemudian Kepala Dinas PUPR, Sekdis PUPR, lima Kepala UPT, dan juga dua pihak swasta,” lanjut Budi.
Bukti Uang Rp1,6 Miliar dari Tiga Mata Uang