Mediapriangan.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menggelar sidang putusan terhadap dugaan pelanggaran etik yang menjerat lima anggota DPR nonaktif pada Rabu, 5 November 2025.
Sidang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, dan dihadiri langsung oleh kelima anggota DPR nonaktif yang terlibat dalam perkara ini, yaitu Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Urbach, Adies Kadir, serta Surya Utama alias Uya Kuya.
Ketua MKD, Nasaruddin Dek Gam, menjelaskan sejumlah pihak pelapor telah resmi mencabut aduan mereka terhadap para anggota DPR tersebut.
“(Pihak pengadu) Hotman Samosir, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Darmawan, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Muharram Yam Lean, dan LBH LKPHI telah mencabut pengaduannya sehingga tidak wajib dihadirkan dalam sidang,” ujar Nasaruddin.
Ia menambahkan, MKD telah menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan guna memastikan kejelasan kasus yang menyita perhatian publik sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2025.
“(Hal tersebut) Guna mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025,” tambahnya.
Baca Juga: Nafa Urbach Dinonaktifkan 3 Bulan oleh MKD DPR, Imbas Pernyataan soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta
Awal Mula Kasus Etik: dari Joget hingga Ucapan Tak Pantas
Kasus pelanggaran etik ini berawal dari sejumlah tindakan dan pernyataan yang viral dari lima anggota DPR RI.
Ahmad Sahroni dilaporkan karena ucapannya yang dianggap tidak pantas saat menjawab desakan publik soal pembubaran DPR, dalam kunjungan kerjanya di Polda Sumatera Utara, pada 22 Agustus 2025.
“Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia," kelakar Ahmad Sahroni.
"Catat nih, orang yang cuma bilang bubarkan DPR itu adalah orang tolol sedunia,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Masih Kurang, Anggota Dewan Harus Rogoh Kantong Hingga Rp28 Juta
Misbakhun Tegaskan Soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Sebut Keputusan Ada di Menkeu, Kami Hanya Menerima
Nafa Urbach Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Pernyataannya soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Tuai Sorotan
Ramai Isu Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Sufmi Dasco Jelaskan Skema Pembayaran untuk Anggota DPR RI
Tunjangan Rumah DPRD Bali Rp54 Juta, Wagub Giri Prasta Janji Evaluasi dan Sesuaikan dengan Keuangan Daerah
Nafa Urbach Dinonaktifkan 3 Bulan oleh MKD DPR, Imbas Pernyataan soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta