hukum

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di Dinas PUPR

Kamis, 6 November 2025 | 07:51 WIB
KPK ungkap modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid. (Dok KPK)

Selain penangkapan, tim KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp1,6 miliar dalam tiga jenis mata uang berbeda—rupiah, dolar AS, dan poundsterling—yang diduga merupakan hasil setoran proyek di Dinas PUPR.

Baca Juga: Beda Nasib Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach usai Sidang MKD DPR, Ada yang Kembali Aktif hingga Kena Sanksi

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga consueling (poundsterling) yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar,” tutur Budi.

Praktik Berulang dan Terstruktur

Lebih jauh, Budi menyebutkan bahwa kasus korupsi Riau ini bukan peristiwa tunggal. KPK menemukan indikasi praktik serupa telah terjadi berulang kali dan menjadi pola di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya. Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Nafa Urbach Dinonaktifkan 3 Bulan oleh MKD DPR, Imbas Pernyataan soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta

Pengejaran dan Penangkapan di Sebuah Kafe

Budi juga menuturkan bahwa tim sempat melakukan pengejaran terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid sebelum akhirnya berhasil diamankan di sebuah kafe di kawasan Riau.

“Terhadap saudara AW yang merupakan kepala daerah atau gubernur, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran,” ucapnya.
“Kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau,” pungkasnya.

Kasus korupsi Abdul Wahid ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh KPK. Lembaga tersebut berkomitmen menelusuri aliran dana serta jaringan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Dinas PUPR tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini