Mediapriangan.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR) RI akhirnya membacakan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya sempat dinonaktifkan akibat dugaan pelanggaran kode etik DPR. Sidang putusan berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Kelima anggota DPR yang menjalani proses etik tersebut adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir. Kasus mereka berawal dari insiden Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025, ketika sejumlah anggota DPR terlihat berjoget di tengah sidang resmi, diiringi isu sensitif terkait gaji dan tunjangan dewan.
Selain itu, beberapa di antara mereka juga dilaporkan karena pernyataan publik yang dinilai tidak pantas, mulai dari komentar soal tunjangan hingga perilaku di ruang sidang yang dianggap tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.
Baca Juga: Nafa Urbach Dinonaktifkan 3 Bulan oleh MKD DPR, Imbas Pernyataan soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta
Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio Terbukti Langgar Etik
Dari hasil pembacaan amar putusan, MKD menyatakan tiga anggota DPR terbukti melanggar kode etik DPR. Pertama, Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.
“Menyatakan Teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Adang Daradjatun dalam sidang di Gedung DPR.
Kedua, Nafa Urbach yang juga berasal dari Fraksi NasDem, dinilai bersalah karena pernyataannya di ruang publik tentang tunjangan rumah anggota DPR yang dinilai tidak sensitif terhadap situasi masyarakat.
“Menyatakan Teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. MKD meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang.
Nafa pun dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan sejak tanggal putusan.
Sementara itu, Eko Patrio atau Eko Hendro Purnomo dari Fraksi PAN juga dinyatakan bersalah karena perilakunya saat sidang tahunan MPR yang dianggap tidak pantas.
“Menyatakan Teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum yang bersangkutan nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan,” tambah Adang.
Artikel Terkait
Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Masih Kurang, Anggota Dewan Harus Rogoh Kantong Hingga Rp28 Juta
Misbakhun Tegaskan Soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Sebut Keputusan Ada di Menkeu, Kami Hanya Menerima
Nafa Urbach Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Pernyataannya soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Tuai Sorotan
Ramai Isu Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Sufmi Dasco Jelaskan Skema Pembayaran untuk Anggota DPR RI
Tunjangan Rumah DPRD Bali Rp54 Juta, Wagub Giri Prasta Janji Evaluasi dan Sesuaikan dengan Keuangan Daerah
Nafa Urbach Dinonaktifkan 3 Bulan oleh MKD DPR, Imbas Pernyataan soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta