KPK Bongkar Dugaan Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di Dinas PUPR

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 6 November 2025 | 07:51 WIB
KPK ungkap modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid.  (Dok KPK)
KPK ungkap modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid. (Dok KPK)

Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Lembaga antirasuah itu juga membongkar modus praktik haram berupa pemotongan anggaran di Dinas PUPR yang disebut-sebut sebagai ‘jatah preman’.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut bermula dari pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dari hasil penyelidikan, sebagian dana disebut mengalir ke kepala daerah melalui sistem pemotongan tertentu.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam 'jatah preman' gitu ya, sekian persen begitu untuk kepala daerah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 4 November 2025.

Baca Juga: Sidang Putusan MKD, Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Hadiri Sidang Etik DPR, Puan Maharani Angkat Bicara

Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka

Budi menegaskan bahwa KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap mereka yang diamankan dalam OTT beberapa waktu lalu.

“Kami tadi sudah melakukan ekspos di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” katanya.

Baca Juga: Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Sehari Sebelum Sidang Korupsi Sumut, Khamozaro Waruwu Dapat Telepon Misterius

Jaringan Korupsi Melibatkan Banyak Pejabat

Dari hasil OTT di Riau, KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri dari kepala daerah, pejabat Dinas PUPR, serta pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik kasus korupsi Riau yang terstruktur.

“KPK mengamankan sejumlah sembilan orang, yang pertama kepala daerah atau gubernur, kemudian Kepala Dinas PUPR, Sekdis PUPR, lima Kepala UPT, dan juga dua pihak swasta,” lanjut Budi.

Bukti Uang Rp1,6 Miliar dari Tiga Mata Uang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X