Menurutnya, penindakan dilakukan setelah penyelidik memperoleh bukti awal yang cukup terkait pemberian suap dalam proses mutasi jabatan. Pola ini diduga melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta untuk memperlancar perpindahan posisi jabatan tertentu.
Baca Juga: KPK OTT di Riau, 10 Orang Diamankan Termasuk Pejabat Pemprov, Dugaan Korupsi Dinas PUPR
Proses Pemeriksaan di Gedung KPK
Hingga Sabtu siang pukul 11.30 WIB, pemeriksaan terhadap Sugiri Sancoko dan enam orang lainnya masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Fokus pemeriksaan difokuskan pada pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan jual-beli jabatan tersebut.
Meski KPK belum mengungkap barang bukti yang disita, lembaga ini biasanya mengamankan uang tunai dan dokumen yang terkait dengan transaksi suap.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Jika bukti permulaan dinilai cukup, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dapat segera ditetapkan sebagai tersangka.***