"UGM cukup menjelaskan, pada tahun (1985) telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo, titik,” kata Mahfud MD.
“Tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak, UGM gak usah ikut-ikut," sambungnya.
Menurutnya, sikap UGM yang menahan diri untuk tidak ikut dalam opini publik sudah sesuai dengan prinsip hukum dan etika kelembagaan.
Seruan Menegakkan Proses Hukum yang Adil
Lebih lanjut, Mahfud MD mengingatkan pentingnya menegakkan proses hukum yang adil dan proporsional dalam kasus seperti ini.
Ia menegaskan agar aparat penegak hukum tidak mendahului pembuktian substantif dengan tindakan pidana terhadap seseorang yang masih memiliki hak menyampaikan pendapat.
Dengan demikian, Mahfud MD menegaskan kembali bahwa pembuktian keaslian ijazah Jokowi merupakan kunci utama sebelum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dapat diputus secara sah dan adil di pengadilan.***