"Sebab, dari laporan petugas tadi, dari izin kendaraan mati dan tidak layak jalan," tegasnya.
Ia menambahkan, BPTD Sumsel masih akan mendalami keterangan para petugas yang bertugas di Terminal Karya Jaya Palembang. Pendalaman tersebut dilakukan melalui proses klarifikasi dan berita acara pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya unsur dugaan pungli.
"Untuk selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi dan BAP akan kami dalami sebesar apa kesalahannya, kemudian kami laporkan dan dilakukan tindak lanjut," imbuh Jonely.
Baca Juga: Atmosfer Final Seri Pontianak Bikin Tegang, Megawati Hangestri Ungkap Kunci Comeback di Proliga 2026
Apabila dalam proses tersebut ditemukan bukti pelanggaran, BPTD Sumsel menyiapkan sanksi tegas terhadap petugas bersangkutan.
"Jika dia memang terima akan dilakukan tindakan tegas, berkemungkinan dari BPTD atau dari pusat akan memberhentikan pegawai tersebut," sebut Jonely.
"Bisa jadi ya diberhentikan, karena itu dari Irjen Darat sudah mewanti-wanti bahwa tidak ada toleransi terhadap pungli," tandasnya.
Kronologi Kasus Relawan Aceh
Sebelumnya, mobil relawan Aceh diketahui berangkat dari Kota Serang, Banten, pada Selasa, 6 Januari 2026 untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Namun, keesokan harinya kendaraan tersebut dihentikan di depan Terminal Karya Jaya Palembang, yang kemudian memicu tudingan dugaan pungli.
"Jadi kita kena tilang sama Dishub. Ini uangnya, aneh," kata perekam video dalam unggahan Instagram @storyrakyat_ pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kasus dugaan pungli yang menyeret relawan Aceh ini sempat dikaitkan dengan Dishub Kota Palembang. Namun, pihak Dishub sebelumnya menyatakan pelaku diduga berasal dari BPTD Sumsel, bukan petugas Dishub setempat.
Hingga kini, proses pendalaman terkait dugaan pungli tersebut masih berlangsung. BPTD Sumsel menegaskan akan menindaklanjuti hasil klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***