Dalam dakwaan jaksa, peristiwa di Pantai Nipah Lombok disebut bermula dari dugaan pelecehan yang berujung perlawanan. Jaksa menilai terdakwa menekan leher korban ke pasir hingga kesulitan bernapas dan meninggal dunia.
Sementara itu, dalam pembelaannya pada kasus Radiet Adiansyah, terdakwa menyatakan dirinya juga menjadi korban perampokan di lokasi kejadian.
Ia ditemukan dalam kondisi luka dan mengalami lebam di wajah, yang kemudian memunculkan perdebatan hukum di Pengadilan Negeri Mataram.
Perkembangan sidang di Pantai Nipah Lombok ini masih terus bergulir. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti, termasuk mendalami kembali hasil visum 20 luka yang menjadi perhatian utama tim kuasa hukum dan Hotman Paris dalam kasus Radiet Adiansyah.***