"Pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap suami istri pada TKP Jati bening, Pondok Gede, Bekasi Kota, atas nama Sudirman alias Yuda telah berhasil kami amankan," ujar Iman kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 10 Maret 2026.
Menurutnya, penangkapan Sudirman alias Yuda dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 18.54 WIB. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mengungkap motif di balik pembunuhan Ermanto Usman.
Di sisi lain, keluarga korban juga telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Permohonan tersebut diajukan oleh anggota keluarga korban yang terdiri dari anak sulung, anak bungsu, dan menantu.
Baca Juga: Kasus pembuangan bayi di Bekasi Terungkap, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Berusia 19 Tahun
Permohonan perlindungan itu diajukan pada Kamis, 5 Maret 2026 menyusul kasus penganiayaan di Bekasi yang menimpa keluarga mereka.
Ketua LPSK Achmadi menyatakan lembaganya siap memberikan perlindungan kepada keluarga korban pembunuhan Ermanto Usman serta memastikan hak-hak korban terpenuhi.
"LPSK siap memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak dan pemberian bantuan kepada saksi dan korban," kata Achmadi dalam keterangan resminya, pada Jumat, 6 Maret 2026.
"(Hal itu) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.***